news

Pengusaha Tak Boleh Tunggak THR, Disnaker Diminta Kawal SE Menaker

Jumat, 14 April 2023 | 12:00 WIB
Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy Rusmawan, A.T., M.M., mengatakan pengusaha tak boleh tunggak THR demikian saat mengecek Posko Pengaduan THR, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln. Martanegara No. 6 (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Selain tak boleh ditunda, pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 juga tidak boleh dicicil. Maka, DPRD menginformasikan dan meminta Disnaker Kota Bandung agar
terus mengawal SE Menteri Tenaga Kerja.

“Kalau dari awal terus diinformasikan para pengusaha akan memberikan hak bagi tenaga kerja sesuai Peraturan Perundang-Undangan,” kata Ketua DPRD Kota Bandung H. Tedy
Rusmawan, A.T., M.M.

Hal itu dikatakan saat mengecek Posko Pelayanan Konsultasi Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Buruh/Karyawan Perusahaan, di Kantor Disnaker Kota Bandung, Jln.
Martanegara No. 6, Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Ketua DPRD Kota Bandung Tedy Rusmawan Apresiasi Komunikasi dengan Forum RW Menguat

Tedy menuturkan, berdasarkan informasi tahun lalu ada 20 pengaduan bagi perusahaan terkait THR meski telah diselesaikan. Terdapat sanksi bagi perusahaan yang tidak
membayarkan THR bagi karyawan atau buruh.

“Ada sanksi bagi yang tidak mengikuti aturan tersebut berupa sanksi administrasi hingga pembatasan usaha,” ujarnya.

Tedy melakukan kunjungan ke Posko Pengaduan THR ini untuk memastikan permasalahan pemberian hak karyawan perusahaan tidak terkendala.

Baca Juga: Ketua DPRD Tedy Rusmawan Terus Ajak Masyarakat Selesaikan Soal Sampah di Kota Bandung  

“Ini kan sudah masuk pekan ke-dua bulan Ramadan. Kita dari DPRD Kota Bandung mengecek ke Posko Pengaduan THR, ingin melihat sejauh mana efektifitas posko ini. Sampai dengan hari ini Alhamdulillah belum ada pengaduan satu pun,” ujarnya.

Tedy berharap, apa yang telah diupayakan Disnaker dan Pemkot Bandung terkait dengan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja bahwa THR harus dibagikan H-7 ini ditaati oleh para
pengusaha.

Jika ada pengaduan, maka akan ditindak Bidang Pengawasan Disnakertrans Provinsi Jawa Barat. Sebagai informasi, jumlah perusahaan di Kota Bandung sekitar 8 ribu.***

Anda ingin mendapatkan berita update setiap hari dari Gorajuara.com. Ayo gabung di Grup Telegram “Gorajuara.com News”, caranya klik link https://t.me/gorajuaranews,
Kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di ponsel.

Tags

Terkini