GORAJUARA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) menjadi undang-undang (UU).
Keputusan tersebut diambil pada Rapat Paripurna ke-19 DPR Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa 21/3/2023.
Pengesahan ini dilakukan meski banyak penolakan dari banyak masyarakat.
Puan Maharani sebagai ketua DPR tampak memimpin rapat paripurna.
Dirinya didampingi oleh pimpinan DPR lain seperti Sufmi Dasco Ahmad, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel.
Dikutip Gorajuara dari berbagai sumber, Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Namun dalam sidang paripurna tersebut dua fraksi yakni Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan penolakan.
Interupsi bahkan aksi walkout sempat terjadi dalam rapat.
Baca Juga: Sudah Tamat, Ge Pamungkas dan Lania Fira Kasih Alasan Kenapa Harus Nonton Mantan Tapi Menikah
Ketika Puan hendak mengesahkan Perppu Cipta Kerja, Fraksi Demokrat menyampaikan interupsi, diwakili oleh anggota Komisi III Hinca Panjaitan.
“Interupsi, Pimpinan, izinkan kami dari Fraksi Partai Demokrat menggunakan hak konstitusional kami sesuai dengan Pasal 164 untuk menyampaikan secara lisan pandangan kami dalam kesempatan ini, Pimpinan," ucap Hinca
Hinca meminta dirinya diizinkan berbicara di podium di atas panggung.
Permintaan itu dikabulkan oleh Puan Maharani, dan hanya diberikan waktu bicara hanya 5 menit.