news

Pemkot Bandung Dukung Penghentian Sementara Izin Perumahan, Farhan: Ini Sangat Penting untuk Memperkuat Mitigasi Bencana

Minggu, 7 Desember 2025 | 17:46 WIB
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan (Foto: Dok. Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi mengeluarkan kebijakan terkait dengan Penghentian Sementara Penerbitan Izin Perumahan di Bandung Raya sesuai dengan Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor 177/PUR.06.02.03/DISPERKIM.

Kebijakan tersebut dikeluarkan sebagai respons atas banjir dan tanah longsor yang terjadi di sejumlah wilayah Bandung Raya.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mendukung terhadap surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Jabar tersebut, dan menilai langkah penghentian sementara izin perumahan sangat penting untuk memperkuat mitigasi bencana dan memastikan pembangunan berjalan sesuai daya dukung lingkungan.

Baca Juga: Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Malam Ini Minggu 7 Desember 2025, Polisi Minta Marcell Nyerah dalam Hitungan Tiga, Dorr, Biru Patikan Keadaan Marcell

Menurut Farhan, Pemkot Bandung siap melaksanakan seluruh arahan dalam edaran tersebut, termasuk penghentian sementara izin perumahan, peninjauan ulang pembangunan di kawasan rawan bencana, serta pengawasan teknis yang lebih ketat.

“Kami mendukung penuh kebijakan Gubernur Jawa Barat. Bandung harus memastikan setiap pembangunan berjalan dengan hati-hati, berbasis kajian risiko, dan menjaga keberlanjutan lingkungan. Keselamatan warga menjadi prioritas,” ungkap Farhan.

Farhan menegaskan, Pemkot Bandung tidak akan ragu memberikan sanksi tegas kepada pihak yang melanggar ketentuan dalam SE Gubernur maupun aturan tata ruang Kota Bandung.

Baca Juga: Sinetron Terbelenggu Rindu RCTI Hari Ini Minggu 7 Desember 2025, Makin Khawatir Tidak Pernah Hubungi Noah, Perkelahian Biru vs Marcell...

“Kami akan mengenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku bila ada pihak yang tetap memaksakan pembangunan tanpa izin atau tidak sesuai ketentuan teknis,” ujar Farhan.

Menurutnya, keberhasilan mitigasi bencana memerlukan kolaborasi seluruh daerah di Bandung Raya agar penataan ruang dan pengendalian pembangunan dapat berjalan lebih efektif.

Ia berharap kebijakan penghentian sementara izin perumahan dapat meningkatkan keamanan, memperkuat ketahanan lingkungan, dan memastikan pembangunan yang lebih berkelanjutan.***

Tags

Terkini