GORAJUARA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui permintaan penghapusan hukuman untuk terdakwa kasus impor gula, Thomas Trikasih Lembong, serta pemberian amnesti bagi terdakwa kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Hasto Kristiyanto.
Kedua usulan tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Paulus Pinontoan Tirajoh Klarifikasi Isu Hubungan dengan Sarwendah Tan, Berikut Pernyataannya
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung DPR pada Kamis (31/7/2025) bahwa seluruh fraksi telah mencapai kesepakatan dan kini hanya menunggu diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres).
“DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong,” ujarnya.
Baca Juga: Devan Akan Labrak Mama Helsy, di Kau Ditakdirkan Untukku RCTI, Pipi Alya Diusap-usap Suaminya...
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” imbuhnya.
Sebagai informasi, Thomas sebelumnya dijatuhi hukuman penjara selama 4,5 tahun atas kasus korupsi impor gula, sementara Hasto mendapat vonis 3,5 tahun penjara dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.***