news

Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi

Selasa, 4 Maret 2025 | 17:15 WIB
Pemkot Bandung Siapkan Strategi Implementasi Kebijakan Pajak dan Retribusi (Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna terkait pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024, Senin 3 Maret 2025.

Pada kesempatan ini, Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, dalam pendapat akhirnya menegaskan, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut dari evaluasi Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.

Sebagai informasi, evaluasi tersebut berlandaskan pada Pasal 99 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Dukungan Keuangan Pemerintah Pusat ke Pemerintah Daerah serta Pasal 127 ayat (2) Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Baca Juga: Jabodetabek Diterjang Banjir, Baim Wong Kena Imbas, Terpaksa Sahur di Kantor dalam Kondisi seperti Ini

Ada pun perubahan dalam Perda ini mencakup beberapa aspek utama, di antaranya:

1. Perubahan beberapa pasal, khususnya terkait jenis jasa umum.

2. Penyempurnaan beberapa pasal, termasuk pajak barang dan jasa tertentu atas tenaga listrik, pelayanan kebersihan, serta penyewaan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga.

3. Penyesuaian beberapa pasal, yang mencakup retribusi jasa usaha dan pelayanan persetujuan pembangunan gedung.

Dalam pendapat akhirnya, Farhan menyampaikan, Pemerintah Kota Bandung telah menyiapkan berbagai langkah strategis untuk memastikan implementasi kebijakan pajak dan retribusi ini berjalan optimal. Langkah-langkah tersebut meliputi:

Baca Juga: Pernah Dekat dengan Seorang Wanita, Harry De Fretes Putuskan Tak Jadi Menikah karena Kepikiran Hal Ini

1. Sosialisasi secara masif dan berkelanjutan setelah raperda ini resmi menjadi Perda.

2. Pendataan berkala guna memastikan tidak ada potensi pajak yang terlewat atau terjadi duplikasi data.

3. Penerapan sistem digitalisasi perpajakan yang lebih baik guna meningkatkan efisiensi dan transparansi.

4 Mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, khususnya UMKM dan sektor industri kreatif, agar pajak dan retribusi dapat lebih optimal.

Halaman:

Tags

Terkini