GORAJUARA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus berkomitmen meningkatkan transparansi dan keterbukaan informasi publik melalui pemanfaatan teknologi digital.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Pemkot Bandung menggelar Rapat Koordinasi dan Harmonisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Krisna Beach Hotel, Pangandaran, 12-14 Februari 2025.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi dan pemahaman terkait keterbukaan informasi serta pengelolaan Aplikasi Permohonan Informasi Publik (Simonik) guna meningkatkan akses informasi bagi masyarakat di era digital.
Baca Juga: Dibocorkan oleh Agnes Jennifer, Sosok Gayung Love Pink Dikabarkan Pernah Menikah pada Tahun...
Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung, Darto mengatakan, informasi yang dikelola dengan baik menjadi aset berharga bagi masyarakat dan pemerintah.
"Informasi yang transparan dan akurat dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pengambilan keputusan yang tepat bagi pemerintah," ujarnya saat membuka acara, Rabu 12 Februari 2025.
Ia juga mengungkapkan, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) nasional mengalami peningkatan pada 2024 menjadi 75,65, dengan Jawa Barat menempati peringkat pertama kategori "Baik" setelah naik dari 84,43 ke 85,22 berdasarkan penilaian Komisi Informasi Pusat.
Baca Juga: TEGAS! Ci Mehong Enggan Minta Maaf Usai Makanannya Diduga Kemasukan Binatang karena Alasan Ini
"Pola hubungan pemerintah dengan masyarakat telah berubah. Kini masyarakat mengharapkan transparansi, interaksi dua arah, serta akses informasi yang cepat dan bertanggung jawab," tambahnya.
Untuk mewujudkan pelayanan informasi publik yang lebih transparan dan efisien, Pemkot Bandung telah meluncurkan aplikasi Simonik sejak September 2023. Aplikasi ini memungkinkan masyarakat mengajukan permohonan informasi secara online dengan sistem yang lebih cepat dan terdokumentasi dengan baik.
Sejak diluncurkan, jumlah permohonan informasi publik melalui Simonik mengalami lonjakan signifikan. Jika pada 2022 hanya ada 20 permohonan, maka pada 2024 jumlahnya meningkat drastis menjadi 327 permohonan.
"Setiap permohonan yang masuk adalah bukti harapan dan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah. Oleh karena itu, layanan informasi publik harus diberikan dengan transparan, cepat, dan akurat," ujar Darto.
Baca Juga: Duel Seru! Jadwal Siaran Langsung Indonesia vs Iran di Piala Asia U-20
Ia menyebut Pemkot Bandung terus mengembangkan inovasi berbasis digital untuk mendukung prinsip Full Paperless Service, full online (by system), dan No Contact Body dalam pelayanan publik.