news

Usaha Berkembang Jadi Lebih Tenang bersama bjb Kredit Mikro Utama

Minggu, 6 Oktober 2024 | 15:00 WIB
Usaha Berkembang Jadi Lebih Tenang bersama bjb Kredit Mikro Utama

GORAJUARA - Mengakses modal usaha kini semakin mudah, terutama bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, kredit usaha mikro kini menjadi solusi utama untuk mendukung perkembangan bisnis UMKM di Indonesia.

Modal usaha yang cukup bukan hanya membantu pelaku usaha untuk bertahan, tetapi juga memberikan kesempatan untuk berkembang lebih cepat dan meningkatkan kualitas layanan. 

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bertubi-tubi Diserang Black Campaign Jelang Pilgub Jabar, KDM Ogah Ambil Pusing

Melalui dukungan permodalan yang lebih mudah diakses, para pengusaha mikro dapat memanfaatkan fasilitas kredit untuk investasi maupun kebutuhan modal kerja.

Seiring dengan peningkatan akses ini, diharapkan sektor UMKM dapat terus tumbuh dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.

Kredit Usaha Mikro Utama (KMU) dari bank bjb hadir sebagai salah satu solusi bagi pelaku UMKM yang memerlukan modal untuk memperluas usaha mereka.

Kemudahan mengakses permodalan kini semakin nyata, terutama melalui produk Kredit Usaha Mikro Utama, dengan plafon kredit yang fleksibel, mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta, dengan persyaratan yang mudah dan cicilan yang terjangkau bagi pelaku UMKM. 

Baca Juga: LEGA! Doddy Soedrajat Maafkan Tubagus Joddy Terkait Kecelakaan Vanessa Angel: Semoga Hukuman 2 Tahun...

bank bjb juga menawarkan suku bunga yang bersaing, sehingga memberikan keringanan bagi pelaku usaha dalam melunasi cicilan.

Jangka waktu kredit yang bervariasi, mulai dari 12 bulan hingga 60 bulan untuk kredit modal kerja dan investasi, memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha dalam mengatur strategi bisnis mereka.

Dengan harapan program ini dapat membantu lebih banyak UMKM untuk berkembang dan berdaya saing.

Program Kredit Usaha Mikro Utama juga memberikan dukungan bagi usaha yang telah berjalan minimal dua tahun.

Ini mencakup usaha perorangan, badan usaha seperti PT dan CV, hingga Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang memenuhi kriteria sebagai UMKM.

Halaman:

Tags

Terkini