GORAJUARA - Kemarin lusa (18 Agustus 2024), Jessica Wongso dinyatakan bebas secara bersyarat.
Jessica bebas bersyarat setelah dia menjalani hukuman penjara selama delapan tahun karena kasus kopi sianida.
Walaupun demikian, Otto Hasibuan selaku pengacara Jessica tetap ingin mengajukan PK (Peninjauan Kembali).
Terkait wacana PK yang ingin dilanjutkan Otto, Susno Duadji menyebut bahwa hal tersebut akan membawa sejumlah manfaat apabila dikabulkan.
"Artinya, kalau PK itu dikabulkan dan terbukti bahwa peradilan ini tidak benar jalannya,
"Itu untuk supaya aparat penegak hukum kita secara internal mengadakan perbaikan, mereformasi diri," kata Susno dilansir dari YouTube Susno Duadji pada 19 Agustus 2024 oleh GORAJUARA.
Selanjutnya, pengabulan PK juga disebut Susno bisa membawa dampak positif bagi Jessica pribadi.
"Yang kedua untuk Jessica sendiri ini ada gunanya, yaitu untuk memulihkan citra nama baiknya," kata mantan Kapolda Jabar tersebut.
Dalam hal ini, Susno menyebut bahwa jangan sampai Jessica mendapat label sebagai pembunuh dalam kasus kopi sianida.***