Dalam hal ini, Toni mengatakan bahwa dia sudah menebak bahwa penetapan DPO Pegi tidak sesuai hukum dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012.
"Sudah kebaca dari putusan hakim ini akan mengabulkan permohonan kami," kata Toni.
Baca Juga: WAH! Prabowo Subianto Lari Kecil di Istana Negara Usai Jalani Operasi Kaki, Sempat Lakukan Pose Ini
Sementara itu, Niko Kili Kili selaku pengacara Pegi juga menyampaikan apresiasi usai hakim Eman Sulaeman membatalkan status tersangka Pegi.
Tak hanya itu, Niko bahkan sampai berdoa agar Eman bisa naik jabatan pasca membebaskan Pegi.***