GORAJUARA - Pegi Setiawan mendapat kabar bahagia per tanggal 8 Juli 2024 dari PN (Pengadilan Negeri) Bandung.
Dalam hal ini, hakim mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum Pegi.
Dengan kata lain, status Pegi sebagai tersangka mulai hari ini dinyatakan batal alias gugur secara hukum.
Menanggapi batalnya status Pegi sebagai tersangka, Kartini selaku ibunda Pegi mengucapkan rasa syukur.
Lalu, Kartini juga menyampaikan bahwa dia ingin Pegi segera pulang usai dinyatakan tidak bersalah oleh hakim.
Sementara itu, Toni RM selaku kuasa hukum Pegi sudah meyakini bahwa hakim punya sejumlah pertimbangan terkait penetapan status Pegi.
"Sebelum sidang putusan ini, dua hari lalu, saya sudah sering menyampaikan ke media, hakim ini pasti akan mempertimbangkan dua hal," ujar Toni dilansir dari YouTube Pengacara Toni pada 8 Juli 2024 oleh GORAJUARA.
Dalam hal ini, Toni mengatakan bahwa salah satu hal yang jadi pertimbangan adalah soal mekanisme penetapan DPO.
"Yang kedua penetapan tersangka sesuai prosedur atau tidak," kata Toni.
Lalu, Toni mengatakan bahwa hakim melakukan apa yang sesuai dengan perkiraan dirinya.
"Ketika hakim tinggal tadi sudah sedang menganalisa apakah DPO itu sah atau tidak, dari situ saya sudah bisa tebak," kata Toni.