news

Satpol PP Bandung Menindak 4 Panti Pijat Dan 1 Toko Minuman Keras Karena Diduga Melanggar Peraturan Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 | 06:00 WIB
Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Tindak 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman (Humas Bandung / Gorajuara.com)

"Kami hargai izinnya tapi karena melanggar tetap kami amankan barang bukti untuk dibawa ke pengadilan," tutur Henry.

Langkah tegas ini diambil untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang tidak mematuhi aturan dan menjaga ketertiban di Kota Bandung.

Henry berharap bahwa dengan adanya operasi penertiban seperti ini, para pelaku usaha akan lebih sadar dan mematuhi peraturan yang telah ditetapkan demi kebaikan bersama.

Baca Juga: Kuy Lihat Logo Keren HUT ke-79 RI! Simak Tema 'Nusantara Baru Indonesia Maju' dan Link Download Resmi Ada di Sini!

Pelanggaran yang Dilakukan:

- Praktik perbuatan asusila di panti pijat.

- Pelanggaran Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol oleh toko minuman keras di Jalan Kopo.

Operasi ini menjadi bukti bahwa Satpol PP Kota Bandung tidak akan mentolerir pelanggaran aturan yang dapat merugikan masyarakat dan mencederai ketertiban umum.

Baca Juga: Amati Kasus Vina Cirebon, Susno Duadji Sebut Polda Jabar Bisa Kalah di Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Jika Lakukan Hal Ini

Dengan tindakan tegas ini, diharapkan masyarakat dapat hidup lebih nyaman dan aman tanpa adanya pelanggaran aturan yang merugikan.***

Halaman:

Tags

Terkini