news

Satpol PP Bandung Menindak 4 Panti Pijat Dan 1 Toko Minuman Keras Karena Diduga Melanggar Peraturan Daerah

Kamis, 27 Juni 2024 | 06:00 WIB
Diduga Langgar Aturan, Satpol PP Tindak 4 Panti Pijat dan Satu Toko Minuman (Humas Bandung / Gorajuara.com)

GORAJUARA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung kembali melakukan operasi penertiban dengan menindak tegas empat panti pijat dan satu toko minuman keras yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung.

Operasi satpol PP ini dilakukan di wilayah Kecamatan Bojongloa Kaler pada 25-26 Juni 2024.

Keempat panti pijat yang terjaring operasi tersebut adalah Miami Traditional Massage 1 yang berlokasi di Jalan Peta, Miami Traditional Massage 2 yang juga berada di Jalan Peta, Exotic Healthy Massage di Jalan Jamika, dan Smile Reflexy yang terletak di Jalan Terusan Pasirkoja.

Baca Juga: SSTT! Taman Super Hero Bandung Kedatangan 'Pahlawan' Baru Nih, Diinisiasi oleh BNN, Namanya adalah...

Sedangkan toko minuman keras yang ditindak berada di Jalan Kopo. Operasi ini bertujuan untuk menegakkan aturan dan memastikan bahwa pelaku usaha mematuhi peraturan yang berlaku.

Ketua tim Penyidik Satpol PP Kota Bandung, Henry Kusuma, mengungkapkan bahwa keempat panti pijat tersebut didapati melakukan praktik perbuatan asusila.

Menurut Henry, tindakan tersebut melanggar peraturan daerah yang mengatur tentang kegiatan yang diperbolehkan di panti pijat.

Baca Juga: CATAT! Daftar konser 2024, Mulai Semesta Berpesta, We The Fest, Lalala Fest, dan Lany The World Tour, Nikmati Musik dan Serunya Festival!

"Argumen mereka, itu merupakan bagian dari pijat. Namun, dalam regulasi itu merupakan sebuah asusila, pelanggaran peraturan daerah," tegas Henry.

Selain itu, toko minuman keras di Jalan Kopo diduga melanggar Perda No. 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol.

Toko tersebut diketahui memiliki izin sebagai sub distributor, namun menjual minuman keras secara eceran.

Baca Juga: CATAT! Daftar konser 2024, Mulai Semesta Berpesta, We The Fest, Lalala Fest, dan Lany The World Tour, Nikmati Musik dan Serunya Festival!

"Ini di Jalan Kopo.Ditemukan lokasi usaha minol yang memiliki izin sub distributor tapi menjual eceran. Atas pelanggaran ini kami amankan beberapa minuman beralkohol," jelas Henry.

Operasi penertiban ini menunjukkan komitmen Satpol PP Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah dan memastikan bahwa pelaku usaha tidak melakukan pelanggaran.

Henry juga menegaskan bahwa barang bukti berupa minuman keras yang diamankan akan dibawa ke pengadilan untuk proses hukum lebih lanjut.

Halaman:

Tags

Terkini