GORAJUARA - Sejak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 diresmikan, sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam BPJS Kesehatan resmi dihapus.
Penggantinya adalah sistem baru yang dikenal sebagai Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Perubahan ini bertujuan untuk menyederhanakan pelayanan kesehatan dan memastikan setiap peserta BPJS mendapatkan fasilitas yang setara.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan memberikan layanan yang berbeda untuk kelas 1, 2, dan 3, terutama dalam hal fasilitas rawat inap dan non-medis.
Sistem lama ini dianggap kurang adil karena menciptakan kesenjangan dalam pelayanan kesehatan.
Pemerintah kemudian memutuskan untuk mengganti dengan KRIS agar semua peserta mendapatkan layanan yang sama tanpa memandang kelas ekonomi.
KRIS merupakan sistem baru yang diterapkan di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dengan KRIS, semua pasien mendapatkan layanan rawat inap yang setara, baik dalam hal medis maupun non-medis.
Peraturan ini akan dilaksanakan secara menyeluruh paling lambat 30 Juni 2025.
Selama masa transisi, rumah sakit dapat mulai menerapkan KRIS secara bertahap sesuai kemampuan masing-masing.
Dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024, Pasal 46A menyebutkan beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh fasilitas perawatan KRIS.