Penerapan kedua skema ini bersifat situasional dan dapat berubah mengikuti kondisi lalu lintas serta kebijakan kepolisian.
Pengendara dihimbau untuk selalu berhati-hati dan mematuhi arahan petugas di lapangan.
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015 menetapkan batas kecepatan minimum di tol antarkota sebesar 60 kilometer per jam dan maksimum 80 kilometer per jam.
Selain itu, bagi pengguna jalan yang hendak melakukan perjalanan, penting untuk memperhatikan jadwal dan lokasi rekayasa lalu lintas yang berlaku.
Hal ini dapat membantu mengantisipasi kemacetan dan memperkirakan waktu tempuh perjalanan dengan lebih baik.
Dalam rangka menginformasikan kepada masyarakat, berikut adalah jadwal dan lokasi rekayasa lalu lintas di tol pada masa mudik Lebaran 2024:
Jadwal dan Lokasi Rekayasa Lalu Lintas di Tol pada Mudik Lebaran 2024:
1. Satu Arah (One Way)
- Kilometer 72 ruas Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) hingga kilometer 414 ruas Tol Semarang-Batang
- Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 pukul 08.00-24.00 WIB
- Lokasi penutupan jalan masuk, pembersihan jalur, dan rest area:
- Senin dan Selasa, 8 dan 9 April 2024 pukul 06.00-08.00 WIB