5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, silahkan diproses di Satpas atau Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM baru
6. Jam operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai
7. Pendaftaran perpanjangan SIM dimulai hari Senin s/d Sabtu pada pukul 09.00 s/d 12.00 WIB.
8. Melampirkan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedokteran kepolisian yang menyatakan sehat jasmani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM
9. Melampirkan surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk oleh Biro SDM kepolisian yang menyatakan sehat rohani (di lokasi pelayanan) sesuai PERATURAN KEPOLISIAN NO. 5 TAHUN 2021 TENTANG PENERBITAN DAN PENANDAAN SIM
Baca Juga: ENAK! Inilah Resep CURRYWURST alias Sosis Kari ala Jerman, Buat Temen Ngumpul Cocok Banget Ini Mah
10. Bagi penyandang disabilitas, khususnya dengan menggunakan alat bantu dengar dan telah memenuhi persyaratan kesehatan, melampirkan bukti surat keterangan sehat dari dokter untuk memiliki SIM A dan atau SIM C
Demikian informasi seputar SIM keliling di Kota Bandung yang perlu diperhatikan.***