GORAJUARA - Seorang bayi berumur satu bulan di Tambora menjadi korban kejahatan ibu kandungnya sendiri dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Pelaku ibu kandung inisial T (35) tega menjual kepada pelaku utama berinisial EM (30) senilai Rp 4 Juta.
“Saudari T dengan saudari EM ini disepakati EM akan membayar sejumlah uang sebesar RP4 Juta kepada saudari T,” ujar Kapolres Metro Barat, Kombes Pol Syahduddi saat konferensi pers, Jumat 23 Februari 2024.
Syahduddi menerangkan pelaku EM melakukan kontak dengan T yang ingin menjual bayinya yang masih dalam kandungan berumur delapan pulan.
Berselang seminggu setelah T melahirkan anaknya di salah satu rumah sakit kawasan Barat, keduanya melakukan kesepakatan di bawah meja dengan nominal yang telah ditentukan.
Baca Juga: Ide Resep Camilan Sehat ala Nikita Willy untuk Bayi Disaat Tumbuh Gigi, Bisa Meredakan Gusi Sakit
“Saudara T yang baru dibayarkan sebesar Rp1 Juta dengan janji beberapa hari setelah bayi dibawa uang akan dikirim sisanya sebesar Rp2,5 Juta,” ucap Kapolres.
Namun setelah seminggu berjalan, sisa uang tersebut tidak kunjung didapatkan, alhasil T pun membuat laporan ke Polsek Tambora. Dalam laporannya tersebut T menyebut bayinya hilang.
Penyelidikan kasus tersebut pun membuahkan hasil, Polisi berhasil mengamankan EM bersama suami sirihnya, inisial AN di kawasan Karawang, Jawa Barat.
Sementara bayi dari ibu T bersama dengan empat lainya berhasil diamankan polisi di lokasi yang berbeda.
“Karena memang ketika diamankan oleh penyidik kelima bayi ini berada di rumah orang tua EM yang berada di wilayah, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, Jawa Barat,” ujar Kapolres.
Setelah dilakukan pendalaman terhadap EM, polisi menduga ada indikasi TPPO bayi yang juga turut melibatkan ibu T.
Sejauh ini polisi telah menetapkan tiga orang tersangka yakni T, EM dan EN.