news

Link Live Streaming Hasil Perhitungan Cepat atau Quick Count Pilpres 2024

Rabu, 14 Februari 2024 | 07:38 WIB
Hasil perhitungan suara sementara Pilpres 2024 bisa disaksikan melalui metode Quick Count lewat siaran langsung TV atau live streaming. (Foto: IG Bawaslu)

GORAJUARA - Masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan, hari ini Rabu (14/2/2024) akan menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu atau Pilpres 2024. Warga mendatangi TPS untuk menentukan Presiden dan Wakil Presiden dan anggota legislatif. Biasanya, hasil perhitungan suara sementara bisa disaksikan melalui metode Quick Count lewat siaran langsung TV atau live streaming.

Quick Count sendiri adalah perhitungan cepat suara sementara yang akan diketahui lebih cepat dari hasil perhitungan asli Pemilu atau Pilpres 2024.

Tapi, harus diperhatikan hasil Quick Count Pemilu atau Pilpres 2024 tidak bersifat resmi dan hanya dapat digunakan sebagai indikasi awal untuk mengevaluasi dinamika politik pasca pemilu.

Baca Juga: Hasil Liga Champions: Gol Impresf Brahim Diaz ke Gawang RB Leipzig Bawa Real Madrid Raih Kemenangan Penting

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pengumuman hasil hitung suara atau quick count atau exit poll hanya boleh diumumkan setelah pemungutan suara Dalam Negeri (WIB) telah selesai.

Hasyim kemudian mengutip Undang-Undang Nomor 7 tahun 20217 tentang Pemilu, soal hitung cepat yang dijelaskan pada Pasal 449.

Pada ayat kelima, pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat.

Sementara itu, lebih dari 80 lembaga yang secara sah akan mengecek hasil Quick Count Pemilu 2024.

Baca Juga: Prabowo Subianto Singgung Soal Kesejahteraan Rakyat di Depan Deddy Corbuzier, Sebut Dapat Laporan Ini dari Daerah yang Tak Jauh dari Ibu Kota

Hingga saat ini terhitung ada 8 channel televisi yang menginformasikan hasil Quick Count. Anda juga dapat mengetahui langsung melalui live streaming Vidio. Cara mendapatkannya ada halaman selanjutnya artikel ini.

KPU menginformasikan pemungutan suara di TPS akan dimulai pukul 07.00-13.00 waktu setempat. Selanjutnya, akan dilakukan penghitungan suara di masing-masing TPS.

Baca Juga: Pinjam Meminjam yang Perlu Diwaspadai, Bisa Berdampak pada Kesehatan

Para pemilih agar memeriksa terlebih dulu kondisi surat suara sebelum masuk ke bilik pemungutan suara. Hal ini untuk memastikan surat suara tidak rusak.

"Sebelum kegiatan pemungutan suara, Saudara-saudara pemilih akan diberikan surat suara oleh KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara)," ujar Hasyim Asy'ari.

Halaman:

Tags

Terkini