Terkait pembelian kendaraan leasing, Wira menbahkan bahwa para tersangka telah melakukannys sejak tahun 2022.
Mereka membeli kendaraan roda dua berkisar Rp 8-10 juta. Selanjutnya dijual ke Timor Leste sekitar Rp 15-20 juta.
Adapun kendaraan roda empat bodong (tanpa STNK dan BPKB), mereka membelinya kisaran Rp 60-120 juta. Kemudian dijual dengan harga Rp 100-200 juta.
"Dari Hasil tersebut para tersangka setiap bulan diperkirakan mendapat penghasilan sekitar Rp 400 juta," ujar Wira
"Berdasarkan hasil penelitian sementara, Kami mencoba menghitung besaran keuntungan dari pelaku setiap tahunnya bisa mencapai angka Rp 3'4 miliar,," tambahnya ***