news

Ketua LSM Anti Narkotika Komsumsi dan Sebarkan Obat Terlarang , Kini ditangkap Polda Kalsel

Kamis, 30 November 2023 | 21:02 WIB
Ketua LSM Antinarkotika Komsumsi dan Sebarkan Obat Terlarang. (Gorajuara/ Instagram/ @ctd.insider)

GORAJUARA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap oknum Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) anti narkoba, Ririn Heldawati (23) dan suaminya, Mahdianoor (34), Wakil Sekretaris LSM Walet Reaksi Cepat Birendra wilayah Kalimantan Selatan.

Keduanya tertangkap karena terlibat dalam penyalahgunaan dan pengedaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah RH, seorang perempuan, ditangkap di rumahnya di Banjarmasin dengan ditemukannya barang bukti dua pipet kaca yang masih menyisakan sabu-sabu.

Baca Juga: Warganet Indonesia dan Malaysia Bersatu Dalam Gerakan #JulidFiSabilillah, Serang Akun Tentara Israel dan Pro Zionis?

"Identitas Ririn sebagai LSM anti narkoba diungkap dari kartu dan seragamnya yang mencantumkan Lembaga Anti Narkoba (LAN) dengan tagline lawan narkoba," ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Kelana Jaya di Banjarmasin.

Awalnya, penangkapan berawal dari Ririn yang tertangkap mengonsumsi sabu di rumahnya. Saat dilakukan pengembangan lebih lanjut, diketahui bahwa Ririn mendapatkan sabu dari suaminya sendiri, Mahdianoor. Mahdianoor kemudian ditangkap sehari setelah penangkapan Ririn.

Tak hanya kedua pasangan tersebut, polisi juga berhasil menangkap tersangka lainnya, yaitu YN, RE, MW, dan AL yang terlibat dalam jaringan penjualan satu paket sabu-sabu dengan berat 85,06 gram.

Baca Juga: WADUH! Data Ratusan Juta Pemilih Pemilu 2024 Diduga Bocor, Konsultan Keamanan Siber Sindir KPU: Habis Ini Tinggal Pura-pura...

Seluruh tersangka saat ini telah diamankan di Polda Kalsel untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas 6 tahun penjara.

Keberhasilan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel dalam menangkap oknum Ketua LSM anti narkoba beserta jaringannya menjadi langkah penting dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap peredaran narkoba terus diupayakan secara tegas dan tidak kenal kompromi.

Baca Juga: Film Panggonan Wingit Mulai Tayang di Bioskop, Simak Kisah di Balik Layar Berikut Ini

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus mengintensifkan penindakan terhadap sindikat narkoba guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Hal ini sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam memerangi peredaran narkoba di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Selatan.

Halaman:

Tags

Terkini