Akibat ulahnya Khoiri terjerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan atau pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan berat.
selanjutnya seorang Ibu memiliki firasat yang kuat terhadap anaknya. Ibu Fitri yakni Nurul yang menetap di Surabaya ini mengaku sudah lama meminta anaknya keluar dari rumah itu.
Permintaan ini karena Nurul tahu besannya yang sudah 10 tahun menduda, suka main wanita.
usai menikah pada Mei 2023, Fitria tinggal bersama sang suami, Sueb dan mertuanya Khoiri di Pasuruan. Nurul mengaku sudah lama meminta kepada Sueb agar meninggalkan rumah dan memulai hidup baru dengan cara kontrak atau indekos. Orangtua Fitria khawatir dengan status Khoiri yang sudah tak beristri.
Baca Juga: Jeirry Sumampow, Nilai Wacana Hak Angket untuk Selesaikan Masalah di Tubuh Mahkamah Konstitusi
Kekhawatiran ini bukan tanpa alasan. Sebab, Khoiri dikenal memiliki kebiasaan sering main perempuan. para warga sekitar pun mengetahui hal tersebut.
Selain itu, besannya ini kerap bercerita bahwa tak memiliki keyakinan yang kuat pada agama.
Selama ini Fitria dikenal sebagai perempuan yang pintar dan memiliki cita-cita tinggi. Namun, kini cita-citanya harus kandas setelah dihabisi Khoiri. Saat dihabisi, Fitria dalam kondisi hamil 7 bulan.
Keluarga mengungkapkan, Fitria merupakan mahasiswi semester 3 jurusan Akuntansi di Universitas Terbuka.
Akan tetapi, Fitria mengajukan cuti karena sedang hamil anak pertamanya yang dari hasil USG diketahui berjenis kelamin laki-laki.
Keluarga juga mengungkap bahwa Fitria bercita-cita ingin menjadi seorang pegawai bank. Fitria sudah punya rencana, begitu lulus kuliah, dia akan langsung melamar ke beberapa bank seperti teman-temannya.***