news

Rapat Paripurna DPRD, Pj Wali Kota Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Fraksi Terhadap Lima Raperda

Minggu, 29 Oktober 2023 | 13:15 WIB
Rapat Paripurna DPRD (Gorajuara/Diskominfo Kota Bandung)

GORAJUARA - Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (propemperda) tahun 2023 tahap II di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat 27 Oktober 2023.

Kelima Raperda tersebut yakni :

1. Raperda tentang Perubahan Penatan Pedagang Kaki Lima. 

Baca Juga: Supermodel Asal Amerika Bela Palestina Diancam Akan Dibunuh, Apa Kaitannya dengan Palestina?

2. Raperda tentang Pengelolan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. 

3. Raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan.

4. Raperda tentang Pengawasan dan Pengelolaan Minuman Beralkohol. 

5. Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengolaan Tanah dan Bangunan Milik Pemerintah Daerah.

Sebelumnya, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyampaikan Nota penjelasan Wali Kota terkait lima Raperda tersebut pada Sidang Paripurna, Rabu, 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Palestina Terkini: Cuek akan Seruan Dunia Gaza Dibombardir Israel Tak Henti, Netanyahu: Perang Masih Panjang

Ia menjelaskan, dasar pertimbangan perubahan pada raperda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan pedagang kaki lima adalah raperda tersebut mengatur terkait dengan penataan lokasi dan tempat usaha PKL yaitu zona merah, kuning, dan hijau.

Kemudian, untuk raperda tentang rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bambang menjelaskan, hal itu merupakan tindak lanjut dari ketentuan pasal 10 ayat 1 UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

"Setiap kepala daerah sesuai dengan kewenangannya menyusun rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH). Ini menjadi dasar penyusunan dalam rencana pembangunan jangka panjang atau RPJP dan rencana pembangunan jangka menengah atau RPJM," ungkapnya.

Selanjutnya, berkenaan dengan usulan raperda tentang pengolaan tanah dan pengembalian bangunan milik pemerintah daerah, Pemkot Bandung berupaya mewujudkannya dalam Perda nomor 21 tahun 2012, tentang Penyelenggaraan Keolahragaan dan Retribusi Tempat Rekreasi Olahraga.

Halaman:

Tags

Terkini