"Memang benar ada penemuan mayat di semak-semak tidak jauh dari pinggir jalan lintas Duri-Pekanbaru," ujar Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, pada Minggu (3 September 2023) dikutip dari Facebook Sofi Sihite oleh GORAJUARA.
Berdasarkan hasil autopsi terhadap korban, pelaku pembunuhan disebut melakukan pencabulan terhadap korban dengan kondisi korban sudah tidak bernyawa.
Dalam hal ini, pelaku dilaporkan sempat mencuci baju si korban, tetapi tidak menghilangkan bercak darah yang ada.
Adapun identitas pelaku adalah Kaka kelas satu sekolah bersama korban di SMPN 2 Pinggir.
Menurut warga sekitar, pelaku disebut sangat menyukai korban, tetapi cintanya ditolak oleh korban.
Pada akhirnya, pelaku nekat melakukan tindak kejahatan pembunuhan.
Baca Juga: Hati Putri Anne Seperti Teriris Sakit Melihat Arya Saloka dan Amanda Manopo Lakukan ini
Polisi telah mengamankan barang bukti yaitu, kayu panjang berukuran dua meter setengah, baju seragam olahraga yang digunakan tersangka, tas dan sepatu korban.
"Pelaku dikenakan pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Pengadilan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun," jelas AKBP Setyo Bimo Anggoro.***