Para Pedagang Pasar Tradisional Sampaikan Aspirasi, Berikut Tanggapan Komisi B DPRD Kota Bandung

photo author
Buddy Wirawan, Gora Juara
- Senin, 10 Juli 2023 | 11:30 WIB
Komisi B DPRD Kota Bandung menerima aspirasi melalui Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (Appetra), di Gedung DPRD Kota Bandung. (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)
Komisi B DPRD Kota Bandung menerima aspirasi melalui Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (Appetra), di Gedung DPRD Kota Bandung. (Gorajuara.com/Humpro DPRD Kota Bandung)

 

GORAJUARA - Para pedagang dari berbagai pasar di Kota Bandung, menyampaikan aspirasi
dan keluhannya. Di antaranya pedagang dari Pasar Cihaugeulis, Pasar Baru Kota Bandung dan lain sebagainya.

Diketahui rupanya sebagian besar keluhan yang disampaikan terkait sarana dan prasarana pasar yang dinilai belum mendukung aktivitas pedagang.

Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nunung Nurasiah, S.Pd., mendorong untuk dilakukannya analisis terkait permasalahan yang ada di setiap pasar tradisional Kota
Bandung.

Baca Juga: Achmad Nugraha: LPM Diharapkan Mampu Berikan Sumbangsih Melalui Berbagai Inovasi

Hal tersebut diungkapkan saat Komisi B DPRD Kota Bandung bersama Perumda Pasar Juara menerima aspirasi Asosiasi Pedagang Pasar Tradisional (Appetra), di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu 5 Juli 2023.

Dengan demikian, lanjut Nunung, diharapkan akan ditemukannya solusi terbaik terkait pengelolaan pasar tradisional di Kota Bandung.

“Kami berharap Perumda Pasar Juara melakukan identifikasi dan analisis persoalan yang ada pada setiap pasar tradisional di Kota Bandung,” ujar Nunung.

Baca Juga: Cegah Banjir, DPRD Kota Bandung Usul 'Kang Pisman' Diperluas Jangkauan dan Sosialisasinya

“Kita melihat dari yang disampaikan oleh para pedagang, yakni persoalan infrastruktur, sarana dan prasarana hingga keamanan. Ini perlu dilakukan upaya agar pedagang dapat beraktivitas dengan nyaman dan tenang di pasar-pasar tradisional,” lanjut Nunung.

Nunung menuturkan, para pedagang membayar restribusi, ketika melakukan aktivitas usahanya di pasar tradisional. Oleh karena itu, hak mereka juga untuk mendapatkan fasilitas yang menunjang harus optimal.

“Sosialisasi swakelola juga harus dilakukan secara masif dan persoalannya juga sebenarnya simpel. Cuma menjadi rumit ketika ada hak dan kewajiban yang tidak dilaksanakan,” ujarnya.

Baca Juga: Komisi C Minta DLH Segera Siapkan Dokumen Kajian Terkait Lahan TPST di Gedebage

Hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung H. Wawan Mohamad Usman, S.P., bahwa hak dan kewajiban dari para pedagang harus dipenuhi.
Karena pasar tradisional menyangkut hajat hidup orang banyak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Buddy Wirawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini