GORAJUARA - Mario Dandy Satriyo, putra mantan pejabat Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, kini harus mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta Pusat. Turut juga dipindahkan rekannya Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Mario Dandy, putra Rafael Alun dan Shane Lukas adalah tersangka yang kini menjadi terdakwa yang melakukan tindak penganiayaan hingga mengakibatkan korban atas nama David Ozora koma di rumah sakit.
Rafael Alun sempat meminta maaf secara terbuka terhadap tindakan anaknya Mario Dandy yang sudah melakukan tindakan keji.
Baca Juga: Setelah Jennie dan V, Lisa BLACKPINK dan Jungkook BTS Dirumorkan Berkencan oleh Fans Internasional
Sementara itu, sebelum dipindahkan ke Lapas Salemba, Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur.
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan proses pemindahan yang dilakukan pada hari Selasa (30/5/2023) kemarin bersamaan dengan 19 warga binaan lainnya.
“Saat tiba di Lapas Salemba, Dandy dan kawan-kawan dilakukan proses administratif antara lain pengecekan berkas dan kesehatan serta proses administratif lainnya,” ujar Rika, seperti dikutip dari PMJNews.com.
Rika menjelaskan, penahanan keduanya dipindahkan lantaran kapasitas dari Rutan Cipinang yang kelebihan hingga 300%.
Selanjutnya, Mario dan juga Shane akan menempati ruang Mapenaling (masa pengenalan lingkungan) bersama sembilan orang tahanan lainnya.
Lebih lanjut, Rika memastikan penahanan terhadap keduanya tidak mendapatkan perlakuan khusus atau keistimewaan lainnya.
“Penerapan aturan dan pemberian hak diperlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” tandasnya.
Di tempat lain, Tim penyidik KPK menyita sejumlah aset milik Rafael. Aset ayah Mario ini disita karena diduga hasil Tindak Pidana Pencucian Uang.