GORAJUARA - Raksasa minyak ExxonMobil akhirnya menyelesaikan kasus penyiksaan di Indonesia yang sudah berlangsung lama.
Persidangan kasus selama 22 tahun yang diajukan oleh penduduk desa di provinsi Aceh akan dimulai minggu depan.
ExxonMobil telah menyelesaikan gugatan jangka panjang yang diajukan oleh penduduk desa yang menuduh tentara raksasa minyak yang disewa untuk menjaga fasilitas gas alam di provinsi Aceh Indonesia melakukan pembunuhan dan penyiksaan.
Baca Juga: WAJIB TAHU! Lowongan Kerja LPDP untuk S1 Fresh Graduate, Ini Syarat dan Cara Melamar
Kedua belah pihak setuju untuk menyelesaikan "semua masalah", menurut pengajuan bersama pada hari Senin.
Agnieszka Fryszman, seorang pengacara penduduk desa, mengatakan persyaratan itu bersifat rahasia.
Seorang juru bicara Exxon Mobil mengatakan penyelesaian itu "memutuskan semua pihak".
Diajukan pada tahun 2001, kasus ini diajukan oleh 11 warga desa di Aceh yang diduga menjadi korban pelanggaran HAM yang dilakukan oleh tentara Indonesia yang dibawa untuk menjaga kilang minyak dan gas di kota Lhoksukon antara tahun 1999 dan 2003.
Tuduhan tersebut termasuk penyerangan seksual, baterai dan penahanan yang melanggar hukum.
Persidangan untuk memutuskan apakah perusahaan lalai dalam mengontrak tentara Indonesia telah dijadwalkan dimulai di Washington, DC pada 24 Mei.
Baca Juga: Bukan Amanda Manopo, Sosok Wanita Inilah yang Ingin Diajak Arya Saloka Beradu Akting
ExxonMobil membantah mengetahui adanya pelanggaran hak asasi manusia dan mengatakan perusahaan tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelanggaran apa pun yang terjadi.
Dugaan pelanggaran terjadi pada saat militer Indonesia telah mengerahkan ribuan pasukan di provinsi tersebut untuk menumpas pemberontakan yang telah berlangsung lama oleh para pejuang pro-kemerdekaan.