KNKT Investigasi Bus di Tegal yang Nyelonong Tanpa Sopir: Kemungkinan Tipis...!

photo author
- Kamis, 11 Mei 2023 | 10:18 WIB
Satu orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka setelah sebuah bus masuk jurang di Kawasan Wisata Guci Tegal (Foto: PMJNews.com)
Satu orang meninggal dunia dan puluhan orang mengalami luka setelah sebuah bus masuk jurang di Kawasan Wisata Guci Tegal (Foto: PMJNews.com)

GORAJUARA - Kecelakaan bus yang terjadi di Guci, Tegal, Jawa Tengah, masih dalam investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi atau KNKT.

Seperti diberitakan sebelumnya, bus tanpa sopir meluncur bebas hingga terguling ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu lalu 7 Mei 2023.

Saat itu bus membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan. Dalam musibah di Tegal itu, dua orang meninggal dunia dan puluhan penumpang lainnya mengalami luka-luka.

Baca Juga: Waduh! Denise Chariesta Nyinyiri Hubungan Gelap Amanda Manopo dan Arya Saloka: Dia itu Pelakor

Sebelum diinvestigasi KNKT, beredar kabar di media sosial yang menyebut tuas rem tangan dimainkan anak kecil sebelum bus meluncur ke sungai.

"Kemungkinan itu sangat tipis. Pasalnya, tuas rem tangan dalam kondisi ditarik pengemudi bus. Pada saat diangkat roda juga terkunci dan bus meluncur dengan lambat atau tertahan rem tangan," ujar Senior Investigator KNKT, Ahmad Wildan pada wartawan.

Sementara itu, PT Jasa Raharja sebelumnya menyatakan akan menjamin santunan dan biaya perawatan seluruh korban kecelakaan bus tanpa sopir yang tercebur ke sungai.

Baca Juga: Nekat Unfollow Akun Sang Ibu, Dugaan Hubungan Terlarang Lolly dan Antonio Dedola Mencuat

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana mengatakan seluruh korban baik yang luka maupun meninggal dunia akan dijamin sesuai UU Nomor 33 tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Umum dengan jumlah santunan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 tahun 2017.

"Untuk korban meninggal dunia Jasa Raharja akan menyerahkan santunan sebagai perlindungan dasar sebesar Rp50 juta yang diberikan ahli waris yang sah. Sementara, untuk korban luka-luka kami telah memberikan jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit sampai maksimal Rp20 juta," ujar Dewi dalam keterangan resmi.

Baca Juga: Lakukan Hal Terlarang, Lolly Putri Nikita Mirzani Diduga Jalin Hubungan Terlarang Dengan Antonio Dedola

Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod, beberapa waktu lalu mengatakan satu korban tambahan ini sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun meninggal dunia.

Muhammad Sajarod mengatakan satu korban tambahan ini sebelumnya sempat menjalani perawatan di rumah sakit, namun meninggal dunia.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini