Aisiah, Wanita yang Meninggal Setelah Jatuh dari Lift di Bandara Kualanamu, Kok Bisa?

photo author
- Kamis, 4 Mei 2023 | 18:37 WIB
Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro beri keterangan. (Gorajuara/ PMJ News)
Dirtipidum Bareskrim Polri, Djuhandani Rahardjo Puro beri keterangan. (Gorajuara/ PMJ News)

GORAJUARA - Aisiah ditemukan meninggal dunia di lantai dasar bawah lift di Bandara International Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Aisiah ditemukan meninggal dunia setelah terjatuh pada Kamis 27 April 2023.

Sehubungan dengan hal ini, pihak keluarga Aisiah membuat laporan dan diterima Bareskrim Polri.

Baca Juga: Nekad! Arya Saloka Peluk Amanda Manopo di Mobil, Netizen: Kalau Bucin itu Gak Kenal Tempat dan Waktu Yaaa....

Pada Selasa 2 Mei 2023, pihak keluarga Aisiah Shinta Dewi Hasibuan telah menyerahkan laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/81/,V/2023/SPKT/Bareskrim Polri.

Dalam laporan itu, ada 6 perusahaan sebagai pihak terlapor.

Perusahaan-perusahaan itu adalah PT Angkasa Pura II, PT Angkasa Pura Solusi, PT Angkasa Pura Aviasi, GMR Airport, GMR Airport Consorsium dan Aeroports De Paris.

Perusahaan-perusahaan di atas diduga telah melanggarpasal 359 KUHP terkait tindak pidana kelalaian atau kealpaan.

Baca Juga: Arya Saloka Tepati Janji Ketemuan di Kuburan, Cerita Banyak pada Andin, Minta Jadi Suami di Surga...

Aisyah Cinta Dewi Hasibuan meninggal dunia setelah terjatuh saat keluar dari lift di Bandara Internasional  Kualanamu.

Dalam rekaman CCTV,  nampak Aisiah seorang diri dalam.lift. Sampai di lantai 2, Aisiah mengira pintu lift yang di depannya tidak terbuka dan rusak. Sementara aksesnya berada di pintu belakangnya

Ketika pintu terbuka Aisiah langsung melangkah keluar. Dia tidak mengetahui bahwa di depan pintu lift ada celah sehingga terjatuh.

Sementara pihak Bareskrim Polri yang menerima laporan keluarga Aisiah beri tanggapan.

Baca Juga: Survei Indikator: Cawapres Erick Thohir Unggul Dipasangkan dengan Prabowo atau Ganjar, Ini Alasannya...

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: R Herdiawan

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini