GORAJUARA - Menolak lupa, lakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, begini hasil vonis Ferdy Sambo, Putri, Kuat dan Ricky Rizal.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PNJ Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis untuk Ferdy sambo dan tiga terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Februari 2023.
Dan kini, keempatnya menjalani sidang banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta pada Rabu, 12 April 2023.
Baca Juga: Jalani Sidang Putusan Banding Ferdy Sambo, Polisi Bersenjata Lengkap Diturunkan ke Lapangan
Sebagai informasi, berikut vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) kepada para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J :
1. Ferdy Sambo divonis mati
2. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara
3. Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara
4. Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara
5. Bharada Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara.
Baca Juga: Sidang Banding, Sambo Cs Memilih Tak Hadir di Persidangan, Ini yang Dilakukan Oleh Hakim
Sebelumnya, dari hasil persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin, 16 Januari 2023, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuka fakta hasil persidangan tentang perbuatan Ferdy Sambo.
Jaksa menyebutkan bahwa Ferdy Sambo menembak kepala Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hingga 2 kali, guna memastikan Brigadir J sudah tidak bernyawa.
Penembakan itu dilakukan Ferdy Sambo setelah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak oleh Richard Eliezer atau Bharada E hingga terkapar.