LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Ronny Talapessy: Tak Ada Perjanjian yang Dilanggar

photo author
- Senin, 13 Maret 2023 | 12:56 WIB
Rony Talapessy selaku tegas mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak melanggar poin yang terdapat dalam perjanjian LPSK yang mencabut perlindungan (Instagram @ronnytalapessy)
Rony Talapessy selaku tegas mengatakan bahwa Richard Eliezer tidak melanggar poin yang terdapat dalam perjanjian LPSK yang mencabut perlindungan (Instagram @ronnytalapessy)

GORAJUARA – Wawancara ekslusif Richard Eliezer dengan salah satu stasiun TV swasta kini menjadi polemik, karena terpidana kasus pembunuhan Brigadir J dituding melanggar peraturan.

Akibat dari penayangan wawancara eksklusif tersebut, pihak LPSK memutuskan mencabut perlindungannya terhadap Richard Eliezer.

Padahal LPSK sangat ingin melindungi Bharada E karena dia adalah justice collaborator dalam pembunuhan Brigadir J.

Masyarakat Indonesia mengapresiasi kejujuran Bharada E dalam mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J di TKP Ferdy Sambo.

Baca Juga: Istri Moeldoko Meninggal Dunia, Airlangga Hartarto Beserta Istri Melayat

Karena kejujurannya, LPSK harus melindunginya karena bisa saja terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Apalagi Bharada E adalah anggota Polri dan kasus tersebut melibatkan banyak anggota lainnya.

Keputusan LPSK untuk mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer disampaikan melalui konferensi pers.

Pernyataan pencabutan tersebut dikeluarkan langsung oleh ahli LPSK Syahrial M Wiryawan. Syahrial mengungkapkan, putusan itu berdasarkan Pasal 32C UU No 13 Tahun 2006.

LPSK Memutuskan untuk menghentikan perlindungan kepada saudara Ricard Eliezer.

Keputusan itu diambil dalam rapat internal, meski ada dua pendapat berbeda.

Baca Juga: Airlangga Hartarto Gelar Acara 'Ngunduh Mantu' Pernikahan Anaknya, Jokowi dan Para Pejabat Negara Hadir

Penasihat Hukum Richard Eliezer yakni Ronny Talapessy langsung angkat bicara perihal keputusan LPSK tersebut.

Dari konfirmasi tersebut, disampaikan oleh Ronny Talapessy jika pihak LPSK mengizinkan soal wawancara dan penayangannya asalkan yang bersangkutan (Richard Eliezer) juga setuju.

“Dalam hal ini saya sebagai Penasihat Hukum, saya melakukan konfirmasi langsung kepada para pihak tersebut dan juga kepada para pihak berwewenang dan juga kepada LPSK,

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: Tiktok @gardan007

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini