GORAJUARA - Menyusul status Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menerapkan pasal baru terhadap tersangkanya.
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan pasal 355 ayat 1 KUHP terhadap Mario Dandy Satriyo terkait penganiayaan berat yang direncanakan.
Sebagaimana diketahui Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).
Baca Juga: Breaking News! Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David
Akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo ini, menyebabkan David alami koma.
Terkait penerapan pasal 355 ayat 1 KUHP, anggota tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilainya sudah tepat.
“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 itu sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat 3 Maret 2023.
Syahwan yakin penerapan dari Pasal sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.
“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.
Pasal 355 ayat 1 KUHP merupakan terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana.
Berikut pengaturan yang terdapat dalam pasal 355:
1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.