Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kenakan Pasal 355 pada Mario Dandy Satriyo, Terancam 12 Tahun Penjara

photo author
Arya Noor Amarsyah, Gora Juara
- Jumat, 3 Maret 2023 | 14:53 WIB
Mario Dandy Satriyo di depan mobil Rubicon miliknya. (Gorajuara/ PMJ News)
Mario Dandy Satriyo di depan mobil Rubicon miliknya. (Gorajuara/ PMJ News)

GORAJUARA - Menyusul status Mario Dandy Satriyo (MDS) sebagai tersangka, Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menerapkan pasal baru terhadap tersangkanya.

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menerapkan pasal 355 ayat 1 KUHP terhadap Mario Dandy Satriyo terkait penganiayaan berat yang direncanakan.

Sebagaimana diketahui Mario Dandy Satriyo telah melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17).

Baca Juga: Breaking News! Agnes Pacar Mario Dandy Resmi Ditetapkan Sebagai Pelaku Penganiayaan David

Akibat penganiayaan Mario Dandy Satriyo ini, menyebabkan David alami koma.

Terkait penerapan pasal 355 ayat 1 KUHP, anggota  tim advokat LBH Ansor, Syahwan Arey menilainya sudah tepat.

“Langkah yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait penerapan Pasal 355 itu sudah tepat sesuai fakta hukum yang ada,” ujar Syahwan saat dihubungi, Jumat 3 Maret 2023.

Baca Juga: Terbaru! Perubahan Status AG Pacar Mario Dandy oleh Polda Metro Jaya, Ayah David Tulis Begini di Twitter…

Syahwan yakin penerapan dari Pasal sudah sesuai dengan analisa dan kajian yang maksimal oleh penyidik.

“Kami yakin penyidik sudah menganalisa dan mengkaji secara maksimal sehingga tepat Pasal tersebut digunakan,” jelasnya.

Pasal 355 ayat 1 KUHP merupakan terkait tindak pidana penganiayaan berat berencana.

Baca Juga: Polemik Kasus Penganiayaan Terhadap David, Penyidik Naikkan Status AG Pacar Mario Dandy Menjadi Pelaku

Berikut pengaturan yang terdapat dalam pasal 355:

1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wulan Dini

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini