Yayasan Seniman 'Langgar Art' Surati Bupati Ipuk Fiestiandani, Minta Penjelasan terkait Penutupan Minimarket di Banyuwangi

photo author
- Jumat, 2 Mei 2025 | 11:07 WIB
Yayasan Seniman Langgar Art yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @langgarart_bwi)
Yayasan Seniman Langgar Art yang berada di Banyuwangi, Jawa Timur (Foto: Gorajuara/ Instagram/ @langgarart_bwi)

GORAJUARA - Baru-baru ini, kabar mengenai penutupan operasional toko modern atau minimarket milik para pengusaha lokal oleh Satpol PP di Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim), jadi sorotan.

Menyikapi hal tersebut, sejumlah seniman dan pegiat budaya yang tergabung dalam Yayasan 'Langgar Art' melayangkan surat permohonan audiensi kepada Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani.

Ketua Yayasan Langgar Art, Imam Maskun, mempertanyakan kebijakan pemerintah Banyuwangi yang menutup minimarket milik pengusaha lokal yang belakangan gencar dilakukan oleh Satpol PP Banyuwangi.

Imam menyampaikan permohonan audiensi melalui 'Surat Permohonan Audiensi Strategis' Nomor: 005/YLA/IV/2025 terkait kebijakan perizinan dan penertiban usaha di Kabupaten Banyuwangi, Jatim, tertanggal 26 April 2025.

Baca Juga: Lepas Hijab sejak 2023, Putri Anne Kini Bicara Soal Keyakinan Dirinya, Singgung Netizen yang Sok Tahu

"Kami memandang pentingnya ruang dialog terbuka antara masyarakat sipil dan pemerintah daerah dalam merespon dinamika tata kelola perizinan dan penertiban kegiatan usaha di wilayah ini," tutur Imam dalam surat permohonan audiensi tersebut.

Hal tersebut seiring dengan berlakunya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Imam menuturkan bila perubahan kebijakan perizinan usaha telah membuka peluang besar bagi kemudahan berusaha.

Baca Juga: Tengah Digugat Cerai Arya Saloka, Putri Anne Sentil Haters yang Kerap Menyerangnya di Medsos: Gua...

Namun, di sisi lain, Imam menyoroti munculnya praktik pengawasan dan penindakan yang belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan.

"Belum sepenuhnya mencerminkan prinsip keadilan prosedural dan pendekatan humanis, khususnya terkait, penutupan sepihak terhadap toko-toko modern dan pelaku UMKM kecil," tutur Imam.

"Maraknya bank plecit/ilegal yang mencekik ekonomi rakyat tanpa penindakan efektif, penertiban baliho dan spanduk yang dinilai tebang pilih, tanpa pendekatan dialogis," sambungnya.

Baca Juga: TERBELENGGU! Masa Tahanan Nikita Mirzani Diperpanjang hingga Awal Juni 2025, Pengacara Nikmir Heran dengan Hal Ini

Dalam surat permohonan audiensi kepada Ipuk, Imam meminta kesediaan bupati untuk berdiskusi terkait penguatan sistem pengawasan dan penindakan hingga pembentukan unit pelindung UMKM.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini