GORAJUARA - Isu dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan penyanyi ternama Agnez Mo kembali memanas.
Hari ini, Ari Bias, penulis lagu "Bilang Saja", memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri untuk memberikan keterangan terkait laporannya atas dugaan pelanggaran hak cipta oleh Agnez Mo.
Kasus ini bermula ketika Ari Bias melayangkan laporan pada 19 Juni 2024.
Dalam laporannya, Ari menuduh Agnez Mo telah menggunakan karyanya tanpa izin dan mengklaimnya sebagai miliknya.
Menurut Ari, lagu "Bilang Saja" yang ia ciptakan telah digunakan oleh Agnez Mo tanpa memberikan kredit atau izin resmi.
Didampingi kuasa hukumnya, Ari Bias menjalani pemeriksaan di Bareskrim pada Rabu, 10 Juli.
"Tadi kita sudah selesai memenuhi panggilan dari penyidik untuk klarifikasi, dimana kita diberi 24 pertanyaan terkait bukti-bukti apa saja yang bisa kita lampirkan," ujar Ari Bias setelah keluar dari ruang pemeriksaan.
Ari merasa lega karena laporannya kini mulai diproses oleh pihak kepolisian. Menurutnya, proses hukum ini akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi terkait.
"Saya senang karena laporannya pada 19 Juni lalu bisa diproses pihak kepolisian. Proses hukum ini akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi," tambah Ari.
Menariknya, hingga saat ini belum ada komunikasi antara Ari Bias dan pihak Agnez Mo.
Ari mengaku sejak somasi dilayangkan, pihak Agnez tidak pernah memberikan respon.
"Sejauh ini, sampai kita datang ke sini, Agnes Monica belum ada menghubungi," katanya.