Erdan mengatakan bahwa seruan yang dilakukan Guterres hanya untuk mempertahankan teror Hamas di Gaza dan menyarankan agar sekretaris jenderal itu mundur dari jabatannya.
Piagam pasal 99 berisi tentang kewenangan Sekretaris Jenderal untuk menyampaikan kepada Dewan Keamanan PBB.
Di setiap permasalahan yang menurut pendapatnya dapat mengancam pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid 19 di Indonesia, Ini Upaya dan Imbauan Menteri Kesehatan RI
Dalam arti peperangan yang terjadi di Gaza sudah tidak bisa dikendalikan dan harus cepat diselesaikan.
Selain Antonio, beberapa kelompok negara Arab juga mendesak Dewan Keamanan PBB untuk segera menyerukan gencatan senjata di Gaza.
Pada Selasa (5/12), pasukan Israel telah memasuki Kawasan kota Khan Younis dan membombardir tanpa henti setelah gencatan senjata berakhir, serangan tersebut telah menewaskan banyak warga sipil.
Baca Juga: Kisah Kontroversial: Agus Harianto dan Stiker Caleg Tanpa Izin di Rumahnya
Oleh karena itu Antonio Guterres mengeluarkan pasal 99 untuk mencegah hal yang lebih buruk.***