Ngeri! Istri Seorang Musisi Terkenal Dihadang Gerombolan Pemotor Bersenjata Tajam

photo author
- Rabu, 25 Oktober 2023 | 18:19 WIB
Ilustrasi pemotor bersenjata tajam (Foto: Gorajuara.com/unsplash/Max Kleinen)
Ilustrasi pemotor bersenjata tajam (Foto: Gorajuara.com/unsplash/Max Kleinen)

GORAJUARA - Peristiwa mengerikan dialami istri musisi Zul Zivilia, Retno Paradinah. Saat pulang kerja dia mengaku dihadang gerombolan pemotor yang membawa senjata tajam di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Depok.

Menurut Retno Paradinah, peristiwa menakutkan itu terjadi saat dirinya tengah dalam perjalanan bekerja sebagai perias. Istri musisi itu tengah melintasi daerah tersebut dengan mengendarai mobil sekitar pukul 03.30 WIB.

Seperti diketahui, suami Retno Paradinah, musisi Zul Zivilia, tengah menjalani hukuman penjara selama 18 tahun. Vokalis band ini ditangkap pada 1 Maret 2019 di bilangan Kelapa Gading, Jakarta Utara, karena diduga sebagai pengedar narkoba bersama dua rekannya.

Baca Juga: Jumlah Kasus Cacar Monyet di DKI Jakarta Terus Meningkat, Kenali Gejala dan Langkah Pencegahan Monkeypox

Terkait dengan aksi penghadangan tersebut, Direktur Tindak Pidana Narkotika (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa mengaku belum mengetahui adanya peristiwa yang dialami Retno.

Jenderal bintang satu ini juga menyarankan agar istri Zul Zivilia itu membuat laporan ke pihak kepolisian. Tentunya, setiap laporan polisi akan ditindaklanjuti.

Baca Juga: TERUNGKAP! Prabowo Subianto Sempat Minta Restu Orang Ini Sebelum Daftar Jadi Capres di KPU

"Lapor polisi aja. Belum ada informasi (soal kejadian yang dialami istri Zul Zivilia)," ujar Mukti Juharsa kepada wartawan, Rabu (25/10/2023).

Sekadar catatan, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap Zul Zivilia dan denda sebesar Rp1 miliar.

Baca Juga: Prediksi Skor AZ Alkmaar vs Aston Villa Liga Konferensi Eropa, Pertarungan Kedua Tim Miliki Performa Bagus

"Menjatuhkan terdakwa Zulkifli alias Zul bin Muhammad Djamaluddin dengan penjara 18 tahun dan denda Rp 1 miliar," ucap Ketua Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12/2019).

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini