Batal, Kamu Harus Wudhu Lagi Jika Lakukan 11 Hal Ini

photo author
- Senin, 4 Juli 2022 | 07:00 WIB
11 hal; yang membaytalkan wudlu (Gorajuara/dok: Tangkapan layar/Yufid.TV-Pengajian & Ceramah Islam)
11 hal; yang membaytalkan wudlu (Gorajuara/dok: Tangkapan layar/Yufid.TV-Pengajian & Ceramah Islam)

GORAJUARA – Wudhu adalah salah satu syarat sahnya sholat. Jika wudhu seseorang batal, maka dia harus mengulang wudhunya.

Seorang muslim harus tahu apa saja hal-hal yang membatalkan wudhu agar tidak ragu ketika ingin melaksanakan sholat atau ibadah lain yang mengharuskan seseorang berwudhu.

Ibadah lain selain sholat yang mengharuskan seseorang berwudhu misalnya membaca Al-Qur’an dan melakukan tawaf di Mekah.

Baca Juga: Tips Cepat Mematangkan Buah Alpukat dalam Waktu 2 Menit, Simak Penjelasannya

Berikut ini Gorajuara rangkumkan 11 hal yang membatalkan wudhu dari buku Fikih Shalat Empat Mazhab.

1. Keluar sesuatu dari 2 jalan, yaitu dubur (anus) dan qubul (kemaluan). Sesuatu yang dimaksud bisa berupa apa pun, seperti angin, kotoran (buang air kecil dan besar), sperma, madzi, dan wadi.

2. Keluarnya darah atau nanah bukan dari 2 jalur. Ulama Hanabilah menerapkan syarat bahwa sesuatu yang keluar tersebut adalah banyak berdasarkan ukuran yang umum.

3. Tidur nyenyak yang membuat seseorang tidak sadar. Menurut pendapat ulama hanafiyah dan Syafi’iyah, tidur bukanlah hal yang membatalkan wudhu. Akan tetapi karena adanya sebab berupa keraguan akan keluarnya sesuatu dari 2 jalan (dubur dan qubul).

4. Hilang ingatan, baik karena gila, pingsan, mabuk, atau karena obat-obatan. Hal ini disepakati oleh seluruh ulama.

Baca Juga: Bandingkan Dengan Arya Saloka, Warganet Minta Deva Mahenra Kuat Memerankan Sal dalam Ikatan Cinta

5. Menyentuh lawan jenis. Menurut pendapat ulama Syafi’iyah, menyentuh lawan jenis tanpa penghalang adalah salah satu hal yang membatalkan wudhu, kecuali menyentuh bagian rambut, gigi, dan kuku.

6. Menyentuh kemaluan dan cincin dubur tanpa penghalang. Misalnya setelah membersihkan kemaluan setelah buang air kecil.

7. Muntah yang memenuhi mulut. Kecuali ulama Malikiyah dan Syafi’iyah, mereka mengatakan hal itu tidak membatalkan wudhu dengan berpegang pada riwayat dari Ahmad dan Thabrani berikut ini:

“Tidak berwudhu kecuali jika terdapat bau atau terdengar (suaranya).”

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Janitra Achmad

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB