GORAJUARA - Sebagaimana yang kita ketahui bahwa anjing merupakan hewan yang najis dalam Islam, apabila ludahnya mengenai badan kita.
Namun, bagaimana jika anjing tersebut kita pelihara di rumah? Apakah hukumnya tetap najis ataukah hal tersebut diperbolehkan?
Seorang pengguna Twitter dengan nama pengguna @hasyimmah mempublikasikan sebuah utas, yang mengatakan bahwa sesungguhnya anjing itu tidaklah najis.
Dari 4 mazhab, hanya 1 mazhab yang mengatakan bahwa anjing tidaklah najis.
Adanya keyakinan bahwa ludah anjing adalah sesuatu yang najis, menjadikan banyak umat muslim yang menjadi ragu untuk memeliharanya.
Baca Juga: Layananan SIM Keliling Online di Kota Bandung, Senin 1 November - 6 November 2021
Hal ini berakibat banyak muslim memusuhi anjing, khususnya muslim Indonesia. Jika kita mau berpikir logis, harusnya anjing itu tidaklah najis.
Celakanya, karena menganggap anjing itu najis, banyak orang muslim di Indonesia jadi takut luar biasa akan anjing. Bahkan banyak yang membenci dan menganggap anjing adalah hewan yang boleh disakiti.
Cobalah kita pikir lagi saat ini. Apakah benar air liur anjing itu najis?
Dalil mengenai najis selalu didasarkan pada hadis Nabi tentang wadah makan atau minum, yang dijilat anjing diperintahkan dicuci 7 kali.
Coba dipikir lagi, bagaimana mungkin dalil itu kemudian kita simpulkan bahwa air liur anjing najis.
Sekali lagi, dasarnya itu hanya untuk wadah makanan atau minuman.
Kenapa tak berpikir bahwa itu hanyalah saran Nabi mengenai kebersihan atau kesehatan saja? Kenapa lalu dinajiskan?