GORAJUARA - Sejauh ini hukum mengucapkan selamat Natal masih menjadi perdebatan dalam masyarakat.
Banyak yang masih bingung apakah dalam hukum Islam, mengucapkan selamat Natal diperbolehkan atau tidak.
Ada kelompok masyarakat yang membolehkan mengucapkan selamat Natal, namun tidak sedikit yang melarang.
Perdebatan ini kerap terjadi, baik di dalam kehidupan sehari-hari dan di jagad media digital.
Sebelum lebih jauh, ada baiknya kita melihat ragam pandangan ulama dalam melihat hal ini.
Para ulama sendiri juga terbagi menjadi dua kelompok dalam melihat fenomena mengucapkan selamat Natal ini.
Ada kelompok ulama yang membolehkan dan ada pula yang mengharamkan, masing-masing memiliki argumentasi dan dalil untuk mengukuhkan pendapatnya.
Perbedaan ini dikarenakan tidak adanya ayat Al-Qur’an atau hadits yang secara jelas menerangkan hukumnya.
Berikut menurut beberapa pendapat ulama mengenai hukum mengucapkan selamat Natal
1. Boleh
Sebagian kelompok ulama yang membolehkan ucapan selamat atas hari besar umat beragama lain berpedoman pada Al-Qur’an Surat al-Mumtahanah ayat 8 yang artinya:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”
Dalam ayat tersebut, Allah tidak melarang seorang Muslim untuk berbuat baik kepada siapa saja yang tidak memeranginya dan mengusirnya.