Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam, Begini Penjelasannya

photo author
- Minggu, 25 Desember 2022 | 12:32 WIB
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam (Gorajuara/ dok: pexels/jessica lewis creative)
Hukum Mengucapkan Selamat Natal dalam Islam (Gorajuara/ dok: pexels/jessica lewis creative)

Nah, mengucapkan selamat hari raya non-Muslim dinilai sebagai salah satu bentuk perbuatan baik kepada non-Muslim.

Dengan demikian, adalah boleh hukumnya melakukan hal demikian.

Baca Juga: Rasulullah SAW Tidak Marah, Walau Diludahi Wanita Non Muslim, Apa Efek Positif dari Sikap Ini?

2. Tidak Boleh

Sementara itu, di sini yang lain, terdapat ulama yang mengharamkan.

Para ulama berpedoman pada beberapa sejumlah dalil.

Salah satunya adalah Al-Qur’an Surat al-Furqon ayat 72:

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya.”

Kelompok ulama ini menafsirkan ayat di atas bahwa ciri orang yang akan mendapatkan martabat tinggi di surga adalah orang yang tidak memberikan kesaksian palsu.

Sementara seorang Muslim yang memberikan ucapan selamat atas hari raya agama lainnya dianggap sama dengan memberikan persaksian palsu dan membenarkan keyakinan umat non-Muslim tentang hari rayanya.

Atas dasar itulah, mereka mengharamkan ucapan selamat atas hari raya non-Muslim.

Baca Juga: Doa Buat Orang Tua Robbighfirlii Waliwalidayya Bahasa Arab dan Latin Beserta Artinya, Wajib Dibaca Setiap Hari

3. Saling Menghormati

Karena sifatnya yang ijtihadi, maka hukum memberi selamat hari raya non-Muslim tidak lantas mutlak haram dan juga tidak mutlak boleh.

Misalnya, seorang Muslim mengucapkan selamat Natal kepada seseorang yang memiliki kedekatan dengannya seperti hubungan saudara atau partner bisnis sebagai bentuk penghormatan karena mereka juga menghormati Islam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rany Listyawati Sis, St

Sumber: nu.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kapan Nisfu Syaban 2025? Cek Tanggal di Sini!

Rabu, 12 Februari 2025 | 14:00 WIB