Takbir sebanyak tujuh kali pada rakaat pertama dan lima kali pada rakaat kedua ini bersifat sunnah.
Artinya, jika tidak dilakukan, salat Idul Fitri tetap sah.
Di rakaat kedua, setelah takbiratul ihram, disunnahkan kembali membaca takbir sebanyak lima kali dengan bacaan yang sama seperti di rakaat pertama.
Salat Idul Fitri merupakan bagian dari rangkaian ibadah yang menandai kemenangan setelah menjalani puasa Ramadhan selama sebulan penuh.
Dengan memahami tata cara dan bacaan dalam salat ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankannya dengan lebih khusyuk.***