GORAJUARA - Tidak terasa hari raya Idul Fitri 2024 sudah di depan mata.
Tepat hari ini puasa ramadhan tahun 2024 ini sudah memasuki hari ke -29.
Sebelum merayakan Lebaran, umat muslim diwajibkan untuk menunaikan Zakat.
Zakat saat hari raya adalah Zakat Fitrah alias Zakat diri yang wajib ditunaikan setiap muslim baik laki-laki maupun perempuan.
Terdapat pada jajaran rukun Islam, rukun urutan ke-4 ini wajib ditunaikan satu kali dalam setahun saat Ramadhan.
Zakat ini bukan semata-mata memberikan sebagian harta yang dimiliki seorang muslim.
Namun juga memiliki arti sebagai upaya pembersihan diri juga penyempurna ibadah puasa ramadhan.
Menunaikan rukun iman ke-4 ini juga tidak serta merta hanya melakukan saja.
Ada beberapa aturan yang harus kamu ketahui sebelum membayarkan zakat menjelang Idul Fitri.
Hal yang patut kamu ketahui sebelumnya adalah besaran Zakat juga niat-niat sesuai dengan ketentuannya.
Berikut ini adalah informasinya;
Besaran Zakat Fitrah 2024