GORAJUARA, - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.
Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan Tunjangan Profesi Guru diatur dalam Pasal 127 ayat 1-10, sementara di naskah yang baru pasal tersebut dihapus.
“P2G sangat terkejut dan menyesalkan hilangnya pasal tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG) di dalam RUU,” kata Koordinator Nasional P2G Satriawan Salim.
Baca Juga: Simak Rahasia Sukses Kevin Nizam Nabila, WNI Pertama yang Kerja di Tesla
P2G mengaku telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”.
Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”
Menurut Satriawan Salim, ketentuan itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Dalam UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pemerintah secara jelas mencantumkan pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.
Pasal 16, ayat (1) “Pemerintah memberikan tunjangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik yang diangkat oleh penyelenggara pendidikan dan/atau satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
Ayat (2) “Tunjang Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setara dengan 1 (satu) kali gaji pokok guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah pada tingkat, masa kerja, dan kualifikasi yang sama.”
Ayat (3) “Tunjang Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).”
Baca Juga: UNUSU Loloskan Dosen dan Mahasiswa dalam Kegiatan Kampus Mengajar Batch IV