GORAJUARA - Hari ini ramai diperbincangkan tentang RUU Sisdiknas yang menghilangkan kata Tunjangan Profesi Guru (TPG) dalam rancangan undang-undang.
Berdasarkan Pers Rilis PB PGRI mencermati RUU Sisdiknas secara diam-diam melawan logika publik. Dalam draft RUU Sisdiknas per 22 Agustus 2022, pasal TPG telah dihapus.
Ketua PB PGRI Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd. mengatakan hal ini sebagai pengingkaran terhadap profesi guru. Untuk itu PB PGRI menuntut mengembalikan TPG kepada RUU Sisdiknas.
Baca Juga: Bongkar Mental Blok Memahami Perdagangan Saham Di Pasar Modal
Penyusunan RUU Sisdiknas masih perlu pembahasan dan dialog melibatkan berbagai lembaga profesi guru termasuk PGRI. Jangan tergesa-gesa.
Guru dan dosen berhak mendapat kesejahteraan di atas kebutuhan minimum dan kesejahteraan. Kembalikan bunyi pasal 127 ayat 1 sampai 10 sebagaimana termuat pada draf versi April 2022.
Pemberian tunjangan profesi bagi guru dan dosen adalah sebuah keharusan bagi pemerintah, sebagai bentuk pengakuan terhadap profesi guru dan dosen.
Baca Juga: Melibatkan Allah Dalam Dunia Pendidikan, Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
PGRI akan tetap konsisten memperjuangan hak profesional yang melekat pada diri guru dan dosen. PGRI mengambil langkah-langkah konstruktif agar semua berjalan lancar.
PB PGRI akan berkirim surat ke DPR dan lembaga-lembaga terkait untuk menyampaikan tuntutan dan mengajak berdialog.
RUU Sidiknas belum diundangkan namun dengan penghapusan kata TPG dalam RUU Sisdiknas, menjadi kekhawatiran PB PGRI terhadap penurunan kesejahteraan guru dan dosen.***