lipsus

Tunjangan Profesi Guru (TPG) Dihapus, Iman Zanatul Haeri: Tolong Masukkan Kembali Dalam RUU Sisdiknas!

Rabu, 31 Agustus 2022 | 08:25 WIB
Keterangan Foto: Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri, mendesak pemerintah untuk kembali memasukan kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas ((Foto: Gorajuara.com/dok: Pikiran Rakyat))

GORAJUARA, - Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik Tunjangan Profesi Guru (TPG) dihapus dalam Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) terbaru.

Pada naskah yang terbit April 2022, ketentuan Tunjangan Profesi Guru diatur dalam Pasal 127 ayat 1-10, sementara di naskah yang baru pasal tersebut dihapus.

Dalam kesempatannya, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri mendorong jutaan guru bersama organisasi profesi guru mendesak pemerintah memasukkan kembali pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas.

Baca Juga: Entaskan Penyalahgunaan Gadget, FIP UNUSU Adakan Pengabdian Kepada Masyarakat di SMPIT Al Bayan

Iman Zanatul Haeri juga menyayangkan sikap Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) yang menghapus pasal Tunjangan Profesi Guru di RUU Sisdiknas.

Padahal Tunjangan Profesi Guru jelas tertulis di dalam UU Guru dan Dosen sampai sekarang.

Menurutnya, Tunjangan Profesi Guru adalah cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

“Harusnya Mendikbudristek; Mas Nadiem konsisten mempertahankan pasal Tunjangan Profesi Guru dalam RUU Sisdiknas. Jika serius ingin mengangkat harkat martabat kami,” katanya.

Baca Juga: UNUSU Loloskan Dosen dan Mahasiswa dalam Kegiatan Kampus Mengajar Batch IV

Sebelumnya, pihak P2G telah mencermati dengan seksama isi RUU Sisdiknas khususnya pasal mengenai Tunjangan Profesi Guru.

Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak guru atau pendidik, tidak satu pun ditemukan klausul “hak guru mendapatkan Tunjang Profesi Guru”.

Pasal ini hanya memuat klausul “hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial.”

Hal ini tentu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Baca Juga: Simak Rahasia Sukses Kevin Nizam Nabila, WNI Pertama yang Kerja di Tesla

Halaman:

Tags

Terkini

Berikan Hak Pengelolaan Guru Pada Kemdikbud...

Minggu, 21 Januari 2024 | 19:01 WIB

Sosialisasi Sapadisdik KCD Wilayah VII

Jumat, 8 Desember 2023 | 14:10 WIB

Penilaian Kinerja Kepala Sekolah Tanpa Kertas....

Rabu, 6 Desember 2023 | 18:04 WIB

5.800 Beasiswa Perguruan Tinggi Pemerintah Jawa Barat.

Kamis, 30 November 2023 | 04:44 WIB

Sekjen DPP AKSI...Apresiasi Kegiatan BBGP....

Rabu, 22 November 2023 | 15:12 WIB

Jadi Guru Super Kepo Karena Amanat Guru...

Rabu, 22 November 2023 | 07:20 WIB

SMAN 15 Bandung Dirikan Galeri Investasi Edukasi...

Sabtu, 18 November 2023 | 09:57 WIB

SMAN 15 Bandung Dorong Kolaborasi dengan IKA Libels...

Jumat, 17 November 2023 | 21:47 WIB

SMAN 15 Bandung Lakukan LDKS....

Minggu, 12 November 2023 | 11:17 WIB