GORAJUARA - Cara mudah untuk mendapatkan penghasilan tetap di saham syariah. Ilmunya sangat mudah dan informasinya sangat terbuka diberbagai media informasi.
Agar bisa mendapat penghasilan tetap di saham, langkah pertama kita harus punya rekening saham atau Rekening Dana Nasabah (RDN) atas nama pribadi.
Cara daftarnya seratus persen online dengan mengakses aplikasi sekuritas (broker) resmi yang telah mendapat izin dari pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Murid SMA Terbuka SMAN 15 Bandung... Murid Istimewa Selangkah Lebih Maju...
Untuk mencari tahu sekuritas resmi berizin tinggal mencari informasi di internet. Klik saja, "sekuritas resmi yang banyak digunakan" akan keluar nama-nama sekuritas resmi.
Lakukan pendaftaran, ikuti langkah-langkah dengan mengisi informasi yang diminta dalam kolom aplikasi, siapkan KTP dan nomor rekening bank konvesional yang kita miliki.
Setelah berhasil daftar, satu sampai dua hari ajuan kita akan diverifikasi kurang lebih dua hari. Setelah itu kita akan mendapat pembeirtahuan melalui email, berupa PIN, Kata Sandi, dan nomor RDN atas nama pribadi.
Baca Juga: Dalam Pembelajaran Mendalam... Guru Dilatih Mandiri dan Kreatif Ciptakan Proyek Belajar...
Setelah punya RDN atas nama pribadi, kita harus memilih saham apa yang bagus dan memberi keuntungan tiap tahun. Misalnya cari saham yang kasih keuntungan dua kali setahun.
Contoh saham ADRO (discalimer) bergerak dibidang energi terbarukan. Jika di Cek di media informasi saham ini telah rutin memberikan keuntungan (dividen) setahun dua kali.
Dalam setiap tahun saham ini selalu memberikan keuntungan. Berdasarkan informasi di IDX mobile, pada 26 Juni 2025 saham ADRO memberi keuntungan Rp. 166,69 per lembar.
Baca Juga: Mendeteksi Masalah Kejiwaan Murid... Perlu Pendekatan Holistik...
Berdasarkan informasi ini, penghasilan para investor dapat dihitung dengan cara mengalikan jumlah lembar saham yang dimiliki dengan jumlah rupiah per lembar saham yang dibagikan.
Jika seorang investor sudah punya saham 100.000 lembar, maka menghitung penghasilannya sebagai berikut; 100.000 x 166,69 = Rp. 16.669.000. Itulah penghasilan yang didapat.