edukasi

Syarat Melaporkan Tindak Pidana Korupsi...Pelapor Hadapi Risiko Tinggi...

Senin, 1 Juli 2024 | 11:29 WIB
Stop Korupsi (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Masyarakat bisa melaporkan tindak pidana korupsi melalui jalur pengaduan masyarakat. Pengaduan masyarakat harus memenuhi syarat hukum dan risiko tinggi.

Jika pengaduan tidak memenuhi syarat hukum maka pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti. Syarat pengaduan minimalnya yang harus diperhatikan adalah:

Membawa identitas diri berupa KTP / KK / SIM. Menceritakan kronologis peristiwa / kejadian yang dialami. Membawa bukti dokumen asli / foto copy legalisir sebagai bukti pendukung laporan.

Baca Juga: Wow....Polisi Indonesia Terkorup di Asia Tenggara...

Apabila ada, membawa saksi yang mengetahui peristiwa yang dilaporkan. Jika pengaduan tidak memiliki data dasar legal maka pengaduan tidak bisa ditindaklanjuti karena bisa jadi fitnah.

Jika data hukum sebagai syarat pengaduan tidak memenuhi, tapi tetap ditindaklanjuti oleh pihak penegak hukum maka hal ini bisa jadi pelanggaran hukum. 

Masyarakat yang mengadukan tindak pidana korupsi berisiko tinggi, dia bisa dituntut balik jika yang dilaporkan tidak benar-benar terjadi.

Baca Juga: Jangan Sedih Jika Mendapat Ujian...Ujian adalah Tanda Allah Mencintai Mu...

Masyarakat yang mengadukan tindak pidana korupsi dan tidak terbukti, dapat dituntut balik dengan pencemaran nama baik. 

Pelapor dan saksi pelapor memiliki hak perlindungan hukum. UUD 1945 Pasal 28G ayat 1 berbunyi setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan,

martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu,

Baca Juga: Dua Bahan Baku Manusia...Pahami Agar Mudah Jadi Manusia...

yang merupakan hak asasi menjadi dasar hukum tertinggi perlindungan pelapor dan saksi pelapor di Indonesia.

Lebih lanjut pada pasal 15 UU KPK menyebutkan KPK berkewajiban memberi perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang menyampaikan laporan ataupun memberikan

Halaman:

Tags

Terkini

Membaca SE Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 15:24 WIB