Jabatan Pengawas Dihapus...? Karir Guru Bisa Jadi Pendamping Satuan Pendidikan...

photo author
Muhammad Plato, Gora Juara
- Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:56 WIB
Tugas Pengawas Jadi Pendamping Satuan Pendidikan (GoraJuara.com/dok AKSI)
Tugas Pengawas Jadi Pendamping Satuan Pendidikan (GoraJuara.com/dok AKSI)

GORAJUARA - Pak Susila Pengurus DPP AKSI Banten mengatakan, "Permenpan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru baru diterbitkan jabatan pengawas dihapus".

Permenpan nomor 21, pengganti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 16 Tahun 2009.

Dalam peraturan ini, Jabatan Fungsional Guru didefinisikan sebagai jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan mendidik, mengajar,

Baca Juga: Kepala Sekolah di Jakarta Bisa Menabung 20 Juta Per Bulan... Kepala Sekolah di Daerah Nombok....

membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

Pada pasal 8 dijelaskan, dalam rangka pembinaan karir guru dapat ditugaskan sebagai kepala sekolah, pendamping satuan pendidikan, pendidikan pada pendidikan jalur non formal,

atau peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. Penugasan tersebut ditetapkan sebagai kinerja guru.

Baca Juga: Kemendikdasmen Sosialisasikan Tujuh Kebiasaan Baik... Semestinya Sembilan Kebiasaan Baik...

Guru yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian luar biasa dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.

Guru yang bertugas di daerah khusus memperoleh kenaikan pangkat rutin secara otomatis dan kenaikan pangkat istimewa.

Jabatan fungsional pengawas sekolah dihapus dan diganti dengan jabatan fungsional guru yang mendapat tugas tambahan sebagai pendamping Satuan Pendidikan.

Baca Juga: Kemiskinan di Amerika Serikat Meningkat.... Biaya Hidup Semakin Tinggi...

"Mengapa jabatan pengawas sekolah tidak disebutkan dalam permenpan nomor 21 tahun 2024, hal ini harus ditanyakan kepada pembuatan peraturan," pasti ada dalil-dalilnya ungkap Dr. Toto.

Bisa jadi selama ini konsep pengawas kurang dapat diterima sekolah karena terlalu administratif dan berbau otoritarian. Saat ini konsep pengembangan sekolah harus kolaboratif.*** 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Plato

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Panca Mulia

Jumat, 17 April 2026 | 23:51 WIB