Kekosongan Jabatan Kepala Sekolah, Itu Perbuatan 'Malpraktek' yang Bisa Membahayakan Dunia Pendidikan Tanah Air

photo author
Rusyandi, Gora Juara
- Kamis, 23 Mei 2024 | 10:05 WIB
Sekjen DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. Toto Suharya, M.Pd., (Foto: Gorajuara/Rusyandi)
Sekjen DPP Asosiasi Kepala Sekolah Indonesia (AKSI), Dr. Toto Suharya, M.Pd., (Foto: Gorajuara/Rusyandi)

GORAJUARA - Masalah lainnya yang tidak kalah penting yang bakal jadi pembahasan di Rakernas AKSI 2024 adalah terkait kekosongan jabatan kepala sekolah.

Berdasarkan fakta dan data di lapangan ada banyak sekolah di Jawa Barat yang tidak memiliki kepala sekolah, mulai dari jenjang SD, SMP hingga SMA.

Toto menyebutkan, jika kekosongan kepala sekolah dibiarkan berlarut-larut bisa berbahaya, dan bisa disebut ‘Malpraktek’ kalau sekolah tidak ada kepala sekolahnya.

Baca Juga: Penangkapan Pegi Alias Perong, Diduga Otak Pembunuhan Vina di Cirebon, Buron 8 Tahun Jadi Kuli Bangunan Hingga Tertangkap di Bandung

“Jangankan sekolah tidak ada kepala sekolah, sedangkan sekolah yang ada kepala sekolah juga masih banyak fasilitas yang tidak terurus, seperti ruangan kantor, kelas dan toilet yang kotor,” ucapnya kepada Gorajuara, Rabu 22 Mei 2024.

Terjadinya kekosongan kepala sekolah, sebut Toto, selain terbentur oleh Undang-Undang periodesasi jabatan kepala sekolah selama 16 tahun, juga karena prosedur rekrutmennya berbelit-belit dan harus melalui tahapan yang panjang.

“Kedua faktor itulah yang menjadi penyebab kekosongan kepala sekolah,” tuturnya.

Baca Juga: Libur Long Weekend, Yuk Ngelist Kuliner Enak di Kawasan Cihapit Bandung, Mulai Dari Makanan Tradisional hingga Internasional yang memanjakan Lidah

Sesuai Undang-Undang, jelas Toto kemudian, kepala sekolah sudah mengabdi selama 16 tahun harus berhenti. Tetap di sisi lain terjadi kekosongan kepala sekolah.

“Saya lihat di Bogor ada kepala sekolah yang sudah berhenti, tetapi terlihat masih segar, energik, dan dinamis secara fisik. Saya yakin masih mampu untuk memimpin, kenapa harus diberhentikan?,” katanya.

Padahal usia produktif menurut WHO adalah usia yang efektif dan efisien dalam melakukan pekerjaan dan aktifitas sehari-hari adalah sekitar usia 15-64 tahun.

Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pegi alias Perong, Buron Kasus Pembunuhan Vina di Cirebon, Diamankan di Bandung

“Jadi jangan karena periodisasi sebelum usia 60 tahun juga diberhentikan. Sedangkan untuk mengangkat kepala sekolah susahnya luar biasa,” ujar Toto.

Selama ini, lanjut Toto, kepala sekolah yang berhenti itu melaksanakan aturan, sekarang aturannya yang harus diubah. Jabatan kepala sekolah itu bukan jabatan politik seperti gubernur atau kepala desa, tetapi jabatan fungsional.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Rusyandi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Panca Mulia

Jumat, 17 April 2026 | 23:51 WIB