Baca Juga: Tempat Wisata Dewi Perssik Subang, Dapat Saksikan Keunikan Arsitekturnya Bak di Negeri Dongeng...
5. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu dari 4 kriteria sebelumnya, maka dapat tetap mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4.000.000 setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750.000
b. Bukti keluarga miskin dalam bentuk Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah, minimum tingkat desa/kelurahan
Baca Juga: PAMIT! Ridwan Kamil dan UU Ruzhanul Ulum Pimpin Apel Pagi Terakhir Bersama Para ASN Jawa Barat
Untuk mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2023, berikut ini cara pendaftaran secara mandiri untuk mendapatkan bantuan pendidikan tersebut:
1. Siswa melakukan pendaftaran akun secara mandiri melalui laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
2. Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dan alamat e-mail yang aktif
3. Sistem melakukan validasi NIK, NISN, dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah Merdeka 2023
4. Jika proses validasi berhasil, sistem akan mengirim Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke e-mail yang aktif
Baca Juga: Terseret Dugaan Promosi Judi Online, Wulan Guritno Jadi Sorotan Menkominfo
5. Siswa masuk ke dalam laman KIP Kuliah Merdeka dengan memasukkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses untuk menyelesaikan proses pendaftaran dan memilih proses seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)
6. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di laman KIP Kuliah Merdeka sesuai jalur seleksi yang dipilih melalui jalur SNBP/SNBT/Mandiri
7. Bagi calon penerima yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi (PT), dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh PT sebelum diusulkan ke Puslapdik sebagai penerima KIP Kuliah Merdeka