Ayo Daftar KIP Kuliah Merdeka 2023 Sebelum 31 Oktober Mendatang, Simak Syarat dan Cara Pendaftaran

photo author
- Selasa, 5 September 2023 | 18:05 WIB
Segera daftarkan diri dalam program KIP Kuliah 2023 sebelum 31 Oktober (Foto: Gorajura/ Tangkap layar YouTube KEMENDIKBUD RI)
Segera daftarkan diri dalam program KIP Kuliah 2023 sebelum 31 Oktober (Foto: Gorajura/ Tangkap layar YouTube KEMENDIKBUD RI)

Baca Juga: Ketahui, Berikut Daftar PTN yang Menerima Jalur Mandiri dengan KIP Kuliah

Syarat penerima KIP Kuliah Merdeka 2023

Terkait dengan syarat penerima KIP Kuliah Merdeka 2023, berikut ini hal-hal yang perlu diperhatikan:

1. Lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal lulus 2 (dua) tahun sebelumnya

2. Telah lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi Akademik atau Perguruan Tinggi Vokasi dan diterima di PTN atau PTS pada Program Studi yang telah terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional perguruan tinggi

3. Punya potensi akademik baik, tetapi memiliki keterbatasan ekonomi atau berasal dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen yang sah

Baca Juga: Larissa Chou Menikah Lagi, Begini Pesan Alvin Faiz Pada Ayah Sambung Yusuf: Anak Saya Tolong Dijaga..

Selanjutnya, bukti kondisi ekonomi dari calon penerima KIP Kuliah Merdeka 2023 dibuktikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

1. Mahasiswa pemegang atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah

2. Masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial seperti:

a. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)

b. Bansos Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK)

c. Bansos Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT)

3. Masuk dalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 (tiga) Data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) yang ditetapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan

4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Fariz Kurniawan

Sumber: kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Guru Panca Mulia

Jumat, 17 April 2026 | 23:51 WIB