GORAJUARA - Zaman sekarang, pembayaran apapun itu bisa dilaksanakan dengan mudah. Salah satunya menggunakan layanan QRIS.
Metode pembayaran zaman sekarang berbeda dengan zaman dahulu. Zaman dahulu, pembayaran dilakukan sacera langsung. Sedangkan zaman sekarang cukup menggunakan kode QR untuk melakukan pembayaran.
Walaupun zaman sekarang lebih mudah, tetapi ada aja oknum yang melakukan kejahatan. Salah satunya baru-baru ini terjadi ialah menggantikan kode QRIS yang ada pada kotak amal mesjid.
Untuk menggunakan kode QRIS ini perlu hati-hati dan teliti sebelum melakukan pembayaran.
Dilansitr Gorajhara dari Website Bank Indonesia pada tanggal 12 April 2023, inilah yang dimaksud dengan QRIS, metode pembayaran zaman sekarang yang lebih mudah.
Quick Response Code Indonesian Standard atau biasa disingkat QRIS ialah penyatuan berbagai macam QR dari berbagai Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP) menggunakan QR Code.
QRIS dikembangkan oleh industri sistem pembayaran bersama dengan Bank Indonesia agar proses transaksi dengan QR Code dapat lebih mudah, cepat, dan terjaga keamanannya. Semua Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang akan menggunakan QR Code Pembayaran wajib menerapkan QRIS.
Saat ini, dengan QRIS, seluruh aplikasi pembayaran dari Penyelenggara manapun baik bank dan nonbank yang digunakan masyarakat.
QRIS dapat digunakan di seluruh toko, pedagang, warung, parkir, tiket wisata, donasi (merchant) berlogo QRIS, meskipun penyedia QRIS di merchant berbeda dengan penyedia aplikasi yang digunakan masyarakat.
Merchant hanya perlu membuka rekening atau akun pada salah satu penyelenggara QRIS yang sudah berizin dari BI.
Selanjutnya, merchant sudah dapat menerima pembayaran dari masyarakat menggunakan QR dari aplikasi manapun penyelenggaranya.